Peraturan Walikota Mataram Nomor 41 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perturan Walikota Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Pekotaan
PERATURAN WALIKOTA
Berlaku
41 Tahun 2021
07 September 2022
4 kali dilihat
0 unduhan
Detail Dokumen
- Tahun Terbit
- 2021
- Tempat Terbit
- Mataram
- Penerbit
- Pemerintah Kota Mataram
- Bahasa
- Indonesia
Abstrak
Di Tanda Tangani Oleh Walikota Mataram, H.Mohan Roliskana pada Tanggal 1 Oktober 2021, dan di Undangkan di Mataram Oleh Sekda Kota Mataram, H.Effendi Eko Saswito pada Tanggal 1 Oktober 2021, dengan Berita Daerah Kota Mataram Nomor 41 Tahun 2021