Peraturan Walikota Mataram Nomor 41 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perturan Walikota Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Pekotaan

PERATURAN WALIKOTA Berlaku 41 Tahun 2021 07 September 2022 4 kali dilihat 0 unduhan

Pratinjau Dokumen Buka di tab baru

Detail Dokumen

Tahun Terbit
2021
Tempat Terbit
Mataram
Penerbit
Pemerintah Kota Mataram
Bahasa
Indonesia

Abstrak

Di Tanda Tangani Oleh Walikota Mataram, H.Mohan Roliskana pada Tanggal 1 Oktober 2021, dan di Undangkan di Mataram Oleh Sekda Kota Mataram, H.Effendi Eko Saswito pada Tanggal 1 Oktober 2021, dengan Berita Daerah Kota Mataram Nomor 41 Tahun 2021