TUGAS POKOK DAN FUNGSI

TUGAS POKOK DAN FUNGSI


Bagian Hukum merupakan salah satu unsur organisasi Pemerintah Daerah Kota Mataram yang keberadaannya tertuang dalam Peraturan Walikota Mataram Nomor 33 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 9/Pert/2008 tentang rincian Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah Kota Mataram. Melaksanakan kegiatan Pembinaan , Penyelenggaraan Peraturan PerUndang-Undangan baik itu persiapan dan perumusan produk-produk Hukum Daerah, Bantuan Hukum, Dokumentasi Hukum dan Penyuluhan Hukum.