Berita JDIH

Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum Daerah dan Penyusunan Kontrak Tahun 2016

 



Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum Daerah dan Penyusunan Kontrak, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Mataram melalui Bagian Hukum Setda Kota Mataram yang dikepalai oleh Mansur, SH., MH telah berlangsung dengan sukses dan lancar, kegiatan yang berlangsung  selama 3 (tiga) hari dari tanggal 17-19 Mei 2016 bertempat di Aula Lantai III Kantor Walikota Kota Mataram.

Acara ini dibuka Plt. Sekretaris Daerah Kota Mataram yang diwakili oleh Asisten Tata Praja Setda Kota Mataram L. Indra Bangsawan, SH dan dihadiri/ diikuti oleh 70 orang peserta yang berasal dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Kota Mataram, kegiatan ini mempunyai arti penting dalam rangka menyamakan persepsi, peningkatan kinerja dan koordinasi dalam penyusunan suatu produk hukum daerah. Karena itu, diharapkan peserta nantinya akan lebih terampil dan mampu menyusun/merancang suatu naskah produk hukum daerah yang baik, benar dan berkualitas, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum Daerah tersebut mempunyai maksud dan tujuan meningkatkan ketrampilan dan profesionalisme dalam  merumuskan dan menyusun aturan hukum yang akan dimuat dalam produk hukum seperti Peraturan Daerah, Peraturan Walikota atau Keputusan Walikota. Selain itu juga untuk meningkatkan kemampuan aparatur dalam merumuskan dan menyusun Perjanjian Kerjasama atau Nota Kesepahaman (MoU). Adapun materi Bimbingan Teknis meliputi : Kebijakan Pemerintah Daerah dalam menyusun Peraturan Daerah, Peran Bagian Hukum dalam Sinkronisasi dan Harmonisasi Produk Hukum Daerah dan Teknik Penyusunan Produk Hukum Daerah serta Teknik Penyusunan Kontrak.

Penyusunan produk hukum dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, harus mendapat perhatian dari seluruh aparatur pelaksana, karena produk hukum daerah seperti Peraturan Daerah, Peraturan dan Keputusan Kepala Daerah, merupakan produk hukum yang sangat pokok dan mendasar dalam kegiatan pemerintahan, sekaligus dijadikan dasar atau acuan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Oleh sebab itu, setiap produk hukum daerah, harus disusun dengan memperhatikan aspek filosofis, sosiologis dan yuridis, yang pada akhirnya jika hal tersebut terpenuhi, maka produk hukum tersebut akan efektif dalam penerapannya, dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum atau peraturan yang lebih tinggi. Karenanya dalam setiap penyusunan produk hukum daerah, termasuk aspek kewenangan dan aspek keadilan, harus betul-betul diperhatikan. Di samping itu, harus pula diperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan teknis penyusunan, bentuk dan prosedur yang benar, sehingga produk hukum yang diterbitkan betul-betul baik, benar, aspiratif dan efektif. Terselenggaranya Bimtek ini juga diharapkan para peserta dapat meningkatkan pemahaman, pengetahuan dan keterampilan dalam menyiapkan, mengolah dan merumuskan rancangan produk hukum daerah sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Dengan demikian,  penyusunan produk hukum maupun kontrak bukanlah pekerjaan sederhana, akan tetapi memerlukan keahlian, ketelitian dan pengkajian yang mendalam. Dengan kata lain membuat  produk hukum yang baik, haruslah memenuhi syarat formal dan syarat material. Kalau suatu aturan hukum dibuat secara sembarangan tanpa melalui alur yang sudah ditentukan, jelas sangat berbahaya, sebab setiap keputusan TUN yang dikeluarkan oleh pejabat publik menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Aplikasi dari semua ini perlunya dipertegas komitmen  kita untuk melaksanakan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik. Salah satu prinsip itu adalah penegakan hukum, artinya penyelenggaraan pemerintahan di daerah harus berdasarkan aturan hukum dan dipertanggung jawabkan secara hukum.