Berita JDIH

PELUNCURAN WEBSITE JDIH DAN SOSIALISASI PERDA NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN DI KOTA MATARAM

 



Pemerintah Kota Mataram melalui Bagian Hukum Setda Kota Mataram yang dikepalai oleh Mansur, SH., MH telah menyelenggarakan Launching Website Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perizinan Di Kota Mataram, bertempat di Aula Pendopo Walikota Kota Mataram, pada hari Rabu, tanggal 23 Maret 2016.

Acara ini dibuka langsung oleh Walikota Mataram H. Ahyar Abduh dan dihadiri oleh Seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Mataram, Ombudsman Perwakilan NTB, Patnership Mataram, seluruh stakeholder di bidang perizinan.

Sebagai wujud nyata bagian dari Reformasi Birokrasi di Pemerintah Kota Mataram adalah penetapan quick win. Quick Win diartikan sebagai langkah inisiatif yang mudah dan cepat dicapai untuk mengawali pelaksanaan suatu program dalam reformasi birokrasi, dimana salah satunya melalui penataan peraturan perundang-undangan.

Seiring dengan perkembangan internet, dimana website merupakan salah satu sarana yang saat ini banyak sekali digunakan oleh masyarakat luas, khususnya Kota Mataram, maka dibutuhkan teknologi berbasis  internet berupa website Jaringan Dokumentasi Informasi  Hukum Kota Mataram untuk memberikan akses pelayanan informasi khususnya regulasi dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang tertata dengan baik guna membantu dan mempermudah pelayanan dalam penemuan kembali Peraturan Perundang-undangan secara Cepat, Tepat dan Akurat.

Lebih lanjut, berdasarkan ketentuan Pasal 349 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk melakukan penyederhanaan jenis dan prosedur pelayanan publik untuk meningkatkan mutu pelayanan dan daya saing daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi dibidang pelayanan publik khususnya pelayanan perizinan, dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perizinan Di Kota Mataram diharapkan dapat mewujudkan aspek kepastian hukum serta pelayanan perizinan yang berkualitas, efektif, efisien transparan, adil dan akuntabel.

Dengan penyelenggaraan Launching Website Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perizinan Di Kota Mataram yang notabene merupakan bagian dari Program 100 hari kerja Walikota dan Wakil Walikota Mataram masa bakti periode 2016-2021 (H. Ahyar Abduh dan H. Mohan Roliskana), diharapkan sebagai wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat serta dapat diakses dengan mudah sebagai bagian dari semangat Reformasi Birokrasi. Selain itu juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembangunan hukum dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, efektif, efisien dan bertanggung jawab, serta sebagai sarana untuk memberikan pemahaman dan informasi tentang Peraturan Daerah Kota Mataram kepada Aparatur dan Masyarakat sehingga dapat memahami hak, kewajiban dan perannya dalam menegakkan Peraturan Daerah Kota Mataram, khususnya Penyelenggaraan Perizinan Di Kota Mataram.